· Fungsi APBN :
Alokasi, penerimaan pajak dapat dialokasikan untuk pengeluaran
bersifat umum seperti jembatan.Distribusi, pendapatan yang masuk bukan hanya kepentingan umum tapi untuk subsidi.
Stabilisasi, pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keuangan negara teratur.
· Tujuan APBN :
Sebagai pedoman pendapatan dan pengeluaran negara dalam
melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja
dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran rakyat.Berdasarkan aspek pendapatan :
Mengintensifkan penerimaan sektor anggaran dalam jumlah dan ketepatan penyetoran. Mengintensifkan pengeluaran dan pemungutan piutang negara
Mengintensifkan tuntutan ganti rugi
Berdasarkan aspek pengeluaran negara :
Hemat, tidak boros, efisien, berdaya guna sesuai teknis yang ada
Terarah dan terkendali sesuai program kegiatan
Mengusahakan semaksimal mungkin membeli produk dalam negeri.
· Landasan hukum APBN :
UUD 1945 No 23 ayat 1UUD No 1 thn 1994
Kepres RI no 16 thn 1994
· Sumber-sumber pendapatan negara :
Penerimaan perpajakan .Dalam negeri :
Pajak penghasilan migas dan non migas, PBB, PPN, Bea ats tanah
Pajak internasional:
Bea masuk, pajak ekspor
Penerimaan bukan pajak :
Penerimaan SDA :
Minyak bumi, pertambangan, kehutanan, perikanan, gas alam.
Laba BUMN
PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak )
· Pengeluaran pemerintah :
Belanja Negara :PUSAT , pengeluaran rutin : belanja pegawai, belanja barang, pembayaran utang dalam dan luar negeri, subsidi. Pengeluaran pembangunan : pembiayaan proyek
DAERAH, dana perimbangan : dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana otonomi khusus dan penyesuaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar